Penggunaan Automatic Identification System (AIS) membutuhkan payung hukum, dalam menunjang penegakan hukum di perairan Indonesia.
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadi perangkat hukum yang berwenang memastikan pelaksanaan kewajiban penggunaan dan pengaktifan AIS Kelas B.